Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa korban dari kasus penipuan black dollar yang dilakukan oleh warga negara asing asal Liberia sebenarnya berasal dari Korea Selatan. Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial SDT dan I yang saat ini tengah menjalani penahanan sejak 18 Maret 2026 dan sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terkait modus operandi kedua tersangka dalam menipu korban, yang dilaporkan terjadi antara bulan September hingga Desember 2025 dan baru dilaporkan pada 8 Maret 2026.
Pada saat penangkapan, sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebotol cairan yang diduga digunakan oleh tersangka untuk memanipulasi korban agar menyerahkan uang. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan penangkapan dilakukan di restoran Korea di Jakarta Selatan, namun kejadian sebenarnya terjadi di Apartemen Meruya, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat akan segera merilis informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini setelah proses penyidikan selesai. Sebelumnya, dua warga asing asal Liberia telah ditangkap karena diduga terlibat dalam penipuan dengan modus black dollar. mim












