Berita  

Pemerintah Jepang Perketat Syarat Naturalisasi: Tantangan Baru untuk Penduduk Asing

Jepang merencanakan untuk memperketat syarat-syarat naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) mulai 1 April mendatang. Pemerintah Jepang akan menambah syarat durasi tinggal menjadi 10 tahun berturut-turut serta memperluas pemeriksaan catatan pajak dan asuransi sosial. Hal ini bertujuan untuk menyamakan syarat naturalisasi dengan izin tinggal tetap (permanent residency). Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa proses untuk memperoleh kewarganegaraan Jepang dianggap lebih mudah daripada izin tinggal tetap. Berdasarkan pedoman baru, para pemohon naturalisasi harus menyertakan dokumen pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun, serta sertifikat pembayaran pajak hingga lima tahun, yang sejalan dengan persyaratan izin tinggal tetap. Sebelumnya, pemohon naturalisasi hanya perlu tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut, lebih singkat dari syarat 10 tahun untuk izin tinggal tetap, dengan standar pemeriksaan yang dianggap lebih longgar. Disinyalir bahwa perbedaan aturan tersebut mendorong sebagian warga asing lebih memilih jalur naturalisasi ketimbang mengajukan izin tinggal tetap karena kewarganegaraan Jepang memberikan hak politik. Pemerintah Jepang telah merilis kebijakan imigrasi baru yang mencakup perubahan ini dan meski secara hukumnya syarat minimum masa tinggal tetap adalah lima tahun, namun revisi pedoman administratif akan membuat proses seleksi menjadi lebih ketat. Jumlah warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Jepang pada tahun 2025 mencapai lebih dari 9.200 orang dari sekitar 14.000 pelamar, dengan mayoritas berasal dari China dan Korea Selatan. Sedangkan pemegang izin tinggal tetap mencapai 932.090 orang per Juni tahun sebelumnya, menunjukkan peningkatan sebesar 1,5% dari periode sebelumnya.

Source link