Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi di Pesanggrahan – Berita Terbaru

Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang pria berinisial MD (26) yang diduga mencuri motor milik temannya, DLI (28) di jalan Masjid Al Huda, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (25/3) pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok pada Sabtu (21/3), namun motor tersebut tidak dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap.

Motor korban ditemukan di Gang Asmat, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/3) pukul 01.10 WIB setelah ditelusuri. Saat ini, polisi sedang meminta keterangan dari pelaku dan saksi di tempat kejadian. Pelaku curanmor bisa dijerat dengan pasal 362, 363, dan 365 KUHP dengan ancaman denda dan penjara mulai dari lima hingga 20 tahun tergantung tingkat kejahatan.Hal tersebut disampaikan oleh Seala.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Pesanggrahan dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya. Semoga dengan penindakan yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua warga.

Source link