Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur Terancam Penjara Seumur Hidup

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F, yang telah membunuh wanita berinisial DA (36) dan mayatnya ditemukan di kontrakan di Jakarta Timur pada Sabtu, kini menghadapi risiko penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga didakwa dengan Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat. Kronologi kejadian pembunuhan dimulai dari perselisihan antara tersangka dan korban, yang akhirnya berujung pada peristiwa tragis tersebut. Korban, yang adalah cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori, tewas akibat dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka F. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pagi di kontrakan di Jakarta Timur, saat korban ditemukan oleh saksi dengan kondisi sudah meninggal dunia. Kini, setelah penangkapan tersangka di rest area tol Tangerang-Merak, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut sehingga keadilan dapat ditegakkan. ArtikellengkapnewsKOJ=”@2026″

Source link