Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F, yang telah membunuh wanita berinisial DA (36) dan mayatnya ditemukan di kontrakan di Jakarta Timur pada Sabtu, kini menghadapi risiko penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga didakwa dengan Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat. Kronologi kejadian pembunuhan dimulai dari perselisihan antara tersangka dan korban, yang akhirnya berujung pada peristiwa tragis tersebut. Korban, yang adalah cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori, tewas akibat dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka F. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pagi di kontrakan di Jakarta Timur, saat korban ditemukan oleh saksi dengan kondisi sudah meninggal dunia. Kini, setelah penangkapan tersangka di rest area tol Tangerang-Merak, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut sehingga keadilan dapat ditegakkan. ArtikellengkapnewsKOJ=”@2026″
Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur Terancam Penjara Seumur Hidup
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menyatakan pentingnya…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari…

Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan komika…








