Sebuah kasus pembunuhan wanita berinisial DA (36) di Jakarta Timur telah terungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelaku pembunuhan, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak bernama F, diduga membunuh DA karena cemburu. Kronologi kejadian dimulai dari pertengkaran antara pelaku dan korban, yang merupakan suami istri dalam pernikahan siri. Pertengkaran mencapai titik terakhir pada Sabtu (21/3) ketika pelaku mencekik dan menyayat leher korban dengan pisau di kontrakan mereka di Kelurahan Bambu Apus.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68 saat pelaku berusaha melarikan diri. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dan subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Kasus ini menggemparkan masyarakat Jakarta Timur karena korban ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan mereka setelah melalui pertengkaran yang berujung tragis.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, memastikan bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan pemahaman akan dampak buruk dari tindakan kriminal.












