Koperasi Desa sebagai Kunci Pemerataan Ekonomi

Pembangunan desa-desa di Indonesia saat ini menghadapi berbagai dinamika menarik yang memperlihatkan perbedaan antara kemajuan administratif dan realitas ekonomi di lapangan. Laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik, yakni Statistik Potensi Desa (Podes) 2025, memaparkan kemajuan pesat dalam kapasitas dan infrastruktur desa. Sementara itu, Kementerian Desa lewat KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 menyoroti semakin banyaknya desa yang naik ke status maju dan mandiri.

Namun, di balik data pencapaian administratif itu, masih terselip tantangan besar pada aspek ekonomi. Jika diamati lebih jauh, kedua laporan tersebut sebenarnya menegaskan kekurangan yang sama: pertumbuhan administratif belum seiring dengan transformasi ekonomi di pedesaan.

Saat ini, struktur wilayah Indonesia masih didominasi oleh desa-desa. Menurut Podes 2025, ada lebih dari 84 ribu unit setingkat desa, dengan sekitar 75 ribu di antaranya berstatus desa. Dari jumlah itu, 20.503 sudah mandiri, 23.579 telah maju, sementara sisanya tersebar pada kategori berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal. Komposisi tersebut menandakan sebagian besar desa telah melampaui fase awal pembangunan, berkat dorongan infrastruktur dan aliran dana desa selama satu dekade terakhir.

Meski status administratif melonjak, persoalan ekonomi mendasar tetap menemui jalan buntu. Desa masih sangat bergantung pada sektor pertanian, dengan lebih dari 67 ribu desa menggantungkan pekerjaan utama penduduknya di sektor ini. Ekonomi desa pun didominasi komoditas mentah yang nilai tambahnya rendah. Walau 25 ribu desa telah menghasilkan produk unggulan, jangkauannya ke pasar luas masih terbatas. Kemandekan ini mengingatkan bahwa pembangunan tidak cukup hanya fisik atau administratif, namun juga perlu mengubah struktur ekonomi secara mendasar.

Di sisi positif, akses desa terhadap kredit dan teknologi mulai meluas. Data Podes mencatat penduduk di lebih dari 63 ribu desa menikmati fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagian besar sudah terhubung ke jaringan komunikasi. Akan tetapi, disparitas kualitas akses masih terjadi, terutama di wilayah pinggiran atau terpencil. Ketimpangan kesejahteraan antara desa dan kota tetap nyata. Tingkat kemiskinan di desa mencapai 11 persen—dua kali lipat dari kota—dan kedalaman kemiskinan di pedesaan pun lebih tajam.

Padahal, pemerataan ekonomi di desa justru memerlukan lompatan produktivitas dan restrukturisasi sektor ekonomi, bukan hanya pembangunan fisik semata. Oleh karena itu, strategi pemberdayaan ekonomi desa perlu diarahkan lebih terstruktur dan inovatif.

Di tengah fragmentasi ekonomi desa, koperasi muncul sebagai solusi potensial. Bank Dunia dalam riset “Overview of Corporate Governance Issues for Co-operatives” (2006) menunjukkan koperasi sangat efektif sebagai penggerak ekonomi berbasis kepemilikan lokal di negara berkembang, memberikan akses yang lebih luas pada pendanaan serta penguatan solidaritas ekonomi komunitas.

Koperasi, termasuk yang berbasis petani, terbukti meningkatkan daya tawar, memperluas akses pasar dan teknologi, serta mendorong tata kelola partisipatif. Dalam konteks inilah, inisiatif Koperasi Desa Merah Putih dinilai strategis untuk memecahkan ketersebaran pelaku usaha di desa. Koperasi dapat mengintegrasikan produksi desa agar mampu menembus pasar domestik maupun global.

Kendati demikian, keberhasilan koperasi sangat dipengaruhi oleh desain kebijakan dan pelaksanaan nyata. Studi CELIOS yang berjudul “Ko Peras Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan dan Alternatif Program” menekankan bahwa pendekatan top-down tanpa mendengar kebutuhan desa bisa membawa masalah baru. Tetapi, memperkuat kapasitas usaha dan kelembagaan ekonomi di tingkat desa memang memerlukan intervensi, asalkan berbasis kebutuhan lokal dan tepat sasaran.

Agar kebijakan koperasi benar-benar membawa manfaat bagi desa, percepatan implementasi menjadi kata kunci. Pemerintah melalui Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menargetkan agar program ini sudah mulai operasional secara bertahap pada Agustus mendatang. Ia menegaskan perlunya gerak cepat dalam merekrut, mendidik, dan melatih sumber daya yang membangun koperasi tersebut.

Keberhasilan percepatan juga sangat ditunjang dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memiliki jaringan hingga pelosok desa dan pengalaman dalam inisiatif pembangunan wilayah. Dengan infrastruktur organisasi yang matang, TNI bisa berperan sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan praktek nyata di desa, termasuk distribusi dan pendampingan SDM koperasi.

Hal ini ditegaskan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam salah satu wawancara di Kompas TV, November 2025 lalu. Ferry menyatakan, pelibatan TNI akan mempercepat proses pembangunan sekaligus menghemat biaya program Koperasi Desa Merah Putih sesuai target yang dicanangkan untuk dapat mulai bergulir Agustus 2026.

Akan tetapi, percepatan harus tetap selaras dengan koordinasi lintas sektor yang solid agar menghindari permasalahan baru. Instruksi Presiden tentang Gerakan Koperasi Merah Putih memberikan arah agar sinergi antarpihak dan partisipasi masyarakat tetap terjaga. Tanpa koordinasi, percepatan dapat menjadi bumerang. Sebaliknya, dengan penekanan pada kebutuhan lokal dan integrasi dengan ekosistem ekonomi desa, koperasi bisa menjadi instrumen penting menutup jurang perbedaan ekonomi desa-kota dan mendorong desa untuk benar-benar mandiri, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam arti kesejahteraan ekonomi.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat