Polisi Tangkap 14 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 14 pengedar obat keras Daftar G di beberapa wilayah dan menyita sebanyak 35.143 butir obat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap 14 kasus peredaran obat keras dan berhasil menangkap 14 tersangka dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Kasus-kasus pengedar obat tersebut tersebar di beberapa wilayah rawan di Jakarta, termasuk Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Penyalahgunaan obat-obatan ini sangat merugikan masyarakat dan Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Untuk kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 1 Tahun 2026. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkotika dan Polres Metro Jakarta Pusat percaya bahwa informasi dari masyarakat dapat sangat bermanfaat. – Pewarta: Khaerul Izan, Editor: Syaiful Hakim, Copyright © ANTARA 2026.

Source link