Pemkot Jaksel Menindak Lapangan Padel Tanpa Izin di Tebet

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tak berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, namun proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan tanpa izin PBG yang sah. Meskipun permohonan izin telah diajukan, namun izin resminya belum diterbitkan. Seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan dilakukan dan tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut. Yang menjadi sorotan adalah bahwa upaya untuk mendapatkan persetujuan dari warga tetap diutamakan meskipun secara administratif bukan merupakan syarat utama untuk pembangunan lapangan padel tersebut. Penyebaran informasi terkait status perizinan tetap akan dilakukan guna memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Source link