Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai mengedarkan obat keras tanpa izin di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Penangkapan dilakukan setelah tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.
Empat pelaku dengan inisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23) berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Pusat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ribuan butir tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl, serta beberapa unit telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan keempat tersangka. Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman pidana untuk pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. Langkah ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda.












