Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan KM (27), dalam dua lokasi berbeda untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras seperti extimer, tramadol, dan diazepam yang disamarkan sebagai kosmetik di sebuah kios. Tramadol adalah obat pereda nyeri yang harus digunakan berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang perlu diawasi secara ketat. Extimer juga merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan jika dikonsumsi secara tidak tepat.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Noegroho, menegaskan bahwa pelaku pengedar narkoba bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai upaya pelayanan maksimal bagi warga, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan telah menangani 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025.
Dalam upaya memberantas peredaran obat keras, operasi-operasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, petugas berhasil menyita 128 obat ilegal dan 15 miras dalam operasi pekat di Matraman. Selain itu, polisi juga gerebek tiga toko obat keras yang diserang dengan petasan di Jakarta Timur. Tindakan keras juga dilakukan oleh OTK yang diduga jual obat keras, dengan menyerang tiga toko obat di Pasar Rebo. Semua langkah ini merupakan upaya serius dalam mengendalikan peredaran obat keras di Jakarta.












