Restorative Justice: Rismon Sianipar dan Kewajiban Pelapor

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, tetap diwajibkan untuk melapor walaupun telah mengajukan restorative justice (RJ). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar masih harus memenuhi kewajiban lapor, termasuk selama perayaan Lebaran nanti. Menurut Budi, laporan tersebut penting untuk mengontrol status hukum tersangka. Meskipun demikian, Rismon Sianipar dapat berkoordinasi dengan penyidik jika tidak dapat hadir dengan alasan tertentu, seperti dalam rangka perayaan Idul Fitri atau kegiatan agama lainnya.

Budi juga menekankan bahwa kewajiban lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk keluarga tersangka. Namun, Rismon Sianipar dapat memberikan konfirmasi kepada penyidik melalui surat atau komunikasi langsung untuk alasan tertentu dengan bukti yang jelas. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengatakan bahwa Rismon dan pengacaranya telah meminta fasilitasi restorative justice kepada penyidik beberapa hari yang lalu. Sejauh ini, komunikasi terus berlangsung antara Rismon Sianipar dan penyidik untuk memastikan alasan yang tepat dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Source link