Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Satu tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut oleh Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto. Tersangka dengan inisial MA (30) ditangkap di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok pada Selasa (10/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Depok memicu pengungkapan ini. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke kediaman tersangka dan menemukan kain lain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih terkait dengan tersangka. Barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 4,385 gram disita oleh polisi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Keikutsertaan masyarakat dalam memberikan informasi di lingkungan sekitar dianggap sangat penting oleh kepolisian.












