Kepolisian Jakarta Selatan menunda pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa jadwal pemanggilan yang semula akan dilakukan belum dapat ditentukan karena alasan tertentu. Laporan tentang penyalahgunaan AI tersebut tercantum dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada tanggal 5 Februari 2026. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2022-2025. Korban melaporkan adanya manipulasi data melalui postingan beberapa akun media daring yang menampilkan kata-kata yang dianggap tidak pantas. Korban merasa dirugikan karena postingan tersebut menunjukkan seolah-olah sebagai dirinya. Hal ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Polisi Tunda Panggil Freya JKT48 Terkait Laporan Penyalahgunaan AI
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menyatakan pentingnya…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari…

Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan komika…








