Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi pedesaan, peluncuran program Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (KDKMP) pada Hari Koperasi 2025 menjadi salah satu langkah strategis. Pemerintah berharap, melalui lahirnya koperasi di tingkat desa, roda perekonomian lokal dapat digerakkan lebih kuat dan inklusif, memanfaatkan potensi desa-desa Indonesia yang menurut BPS 2025 kini mencapai 84.139 unit.
Program ini menargetkan pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi baru, tersebar merata pada desa-desa pesisir dan non-pesisir di seluruh Indonesia. Tidak hanya sebagai strategi formal, inisiatif ini juga tengah membangkitkan optimisme di kalangan masyarakat, namun juga menimbulkan ragam perdebatan dan tantangan terkait implementasinya.
Sejarah panjang koperasi di Indonesia telah dimulai sejak akhir abad ke-19 dengan berdirinya koperasi oleh Raden Aria Wiraatmaja di 1886 untuk melawan praktik rentenir yang memberatkan rakyat kecil. Legalitas koperasi baru diresmikan jauh hari kemudian oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, mempertegas posisi koperasi sebagai alat ekonomi rakyat yang berlandaskan kekeluargaan sebagaimana tertulis juga dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi tahun 2025, Indonesia memiliki lebih dari 130 ribu koperasi resmi, dengan 18.765 di antaranya merupakan koperasi simpan pinjam yang sudah mengakar dan menjadi solusi keuangan di masyarakat. Meski demikian, koperasi konsumen masih mendominasi dengan hampir 70 ribu unit, menandakan beragamnya model usaha koperasi yang berkembang saat ini.
Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan menegaskan bahwa konsep koperasi menitikberatkan pada kesejahteraan anggota, bukan sekadar profit organisasi. Prinsip gotong royong dan hak demokratis anggota menjadi fondasi dalam tata kelola koperasi di dunia, termasuk Indonesia. Namun, dalam praktiknya, kemajuan koperasi Indonesia dinilai tertinggal jika dibandingkan negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, India, ataupun Swedia.
Mengutip penelitian Didi Sukardi dkk. di 2025, terdapat kebutuhan mendesak melakukan reformasi koperasi dalam empat bidang: penguatan identitas hukum koperasi, perbaikan tata kelola organisasi yang demokratis, penyesuaian skema pembiayaan agar adil, dan pemberlakuan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan koperasi.
Namun, program Koperasi Merah Putih tak lepas dari tantangan. CELIOS melalui survei 108 aparatur desa menemukan kekhawatiran tentang potensi penyimpangan dan kerugian negara, serta kemungkinan program ini justru mengurangi inisiatif ekonomi mandiri masyarakat desa. Dinamika kritik muncul karena program ini sangat masif dan menyangkut banyak kelompok masyarakat dengan latar belakang ekonomi serta sosial berbeda-beda.
Uniknya, meskipun banyak tantangan, survei Litbang Kompas di 2025 menunjukkan keyakinan publik terhadap manfaat program mencapai 60 persen lebih, bahkan ada responden yang sangat optimis koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Optimisme ini memberikan modal sosial penting untuk kelangsungan program ke depan.
Kendati pemerintah menargetkan lebih dari 80 ribu koperasi terbentuk, hingga awal 2026, realisasinya baru sekitar 26 ribu unit. Belum tercapainya target menyebabkan pemerintah melakukan berbagai akselerasi, salah satunya dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mempercepat pembangunan koperasi, terutama di wilayah sulit terjangkau.
Keputusan ini menuai pro-kontra karena keberadaan TNI di luar tugas pertahanan negara seringkali menjadi perdebatan dalam ranah hukum dan kebijakan publik. Sebagian pihak mendukung intensitas jaringan TNI hingga ke pelosok agar percepatan berjalan efektif. Namun, tidak sedikit juga yang mempertanyakan ketepatan tugas militer di luar tugas utamanya, apalagi jika dikaitkan dengan Undang-Undang TNI yang terbaru.
Penugasan TNI diklaim tetap berada di bawah kendali presiden dan otoritas sipil. Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan juga Sekretaris Kabinet di 2025, kolaborasi antara pemerintah, TNI dan pemda dianggap kunci untuk pengelolaan koperasi desa yang profesional dan akuntabel, demi mewujudkan manfaat langsung bagi warga.
Pemerintah pun menjalin kerja sama dengan pihak swasta, seperti Agrinas, untuk membantu sistem pendampingan dan pelaksanaan program koperasi di lapangan. Keterlibatan berbagai elemen inilah yang menjadi harapan agar agenda meningkatkan kesejahteraan desa melalui Koperasi Merah Putih berjalan sesuai tujuan, memperbaiki pangan, mendukung UMKM, serta memperluas ruang partisipasi ekonomi di tingkat lokal.
Akhirnya, peran pengawasan eksternal maupun sumbangsih kritik-kritik konstruktif merupakan bagian penting dari implementasi Koperasi Merah Putih. Presiden Prabowo menegaskan perlunya percepatan namun juga mengedepankan transparansi dan tanggung jawab, agar yang diharapkan—yakni kemajuan ekonomi rakyat pedesaan—dapat benar-benar dirasakan masyarakat luas. Kolaborasi, pengawasan dan keterbukaan menjadi kunci agar perubahan positif benar-benar terwujud.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












