Polisi akan segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau lebih dikenal dengan nama Freya dari grup idola JKT48, terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) pada tanggal 12 Maret 2026. Pihak kepolisian telah mengklarifikasi pelapor dan rencananya Freya akan dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal tersebut. Laporan tersebut disampaikan melalui nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dengan kejadian di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, antara tahun 2022 hingga 2025.
Laporan ini menunjukkan bahwa terdapat manipulasi data melalui postingan di media daring yang membuat korban merasa tertekan melihat beberapa kata yang tidak pantas dalam pos tersebut. Korban juga merasa bahwa postingan tersebut seakan-akan dibuat olehnya menggunakan akun @grok dan @swap. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Kepolisian juga meminta keterangan lebih lanjut dari Freya serta tiga saksi terkait insiden ini. Penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kasus tersebut. Seperti dilansir dari ANTARA, ada tiga artikel lain yang relevan dengan penggunaan kecerdasan buatan, salah satunya adalah bagaimana AI dapat membantu membangun Jakarta menjadi lebih baik serta bagaimana Jakarta telah menggunakan AI untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Keberadaan teknologi AI cukup penting dalam perkembangan Jakarta dan artikel-artikel tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran AI dalam mewujudkan kota yang lebih modern dan efisien. Pola keterlibatan Freya dalam hal ini akan terus dipantau untuk mengungkap kebenaran dari laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan yang diajukan.












