Pembunuhan di Depok: Polisi Ungkap Kronologi Tragis

Pada Sabtu (7/3), Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan di Depok, Jawa Barat, dengan penemuan jasad korban dalam keadaan mengering. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai pada 31 Desember 2024, ketika tersangka ARH (44) menikahi korban DH (55) secara siri dan tinggal bersama di Perumahan Primavera hingga April 2025.

Pertengkaran antara korban dan tersangka terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2025, di mana korban mengusir tersangka dan berteriak-teriak. Tersangka kemudian menutup mulut korban dengan tangan kanan, namun korban melawan dengan cara mencakar tersangka. Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kiri hingga korban kehilangan kesadaran.

Setelah korban meninggal, tersangka membawa jasad korban ke dalam kamar dan menutupnya dengan karpet. Tersangka juga mengambil ponsel korban dan sepeda motor korban sebelum melarikan diri. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Cipete Raya, Nomor 9, RT 4 RW 10, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa tersangka ARH (44) adalah suami siri korban. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, karena tersangka tidak bekerja dan merasa tersinggung setelah diusir dari rumah oleh korban. Polisi terus melakukan investigasi untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.

Source link