Berita  

Kabar Gempar: Industri dan Petani Tembakau Teriak Terkait Perubahan Mendadak

Beberapa organisasi yang mewakili petani, pekerja, dan industri hasil tembakau menolak rencana pengaturan batas maksimal nikotin dan tar dalam rokok yang sedang dibahas pemerintah. Aturan ini merupakan hasil dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap dapat mengganggu ekosistem industri tembakau nasional secara keseluruhan. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimum kadar nikotin sebesar 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok. Penolakan ini disampaikan dalam sebuah forum bersama yang dihadiri oleh perwakilan petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik rokok, serta asosiasi industri. Mereka menganggap bahwa kebijakan tersebut tidak memperhitungkan kondisi sebenarnya dari industri kretek Indonesia yang berbeda dengan negara lain.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengungkapkan bahwa selama ini petani tembakau belum memiliki regulasi perlindungan yang komprehensif. Menurutnya, rancangan aturan terbaru malah semakin membatasi ruang hidup petani. Ia juga menyoroti bahwa pertanian tembakau memiliki peran penting dalam ekonomi pedesaan, dan kebijakan yang memberatkan sektor tersebut akan berdampak luas pada masyarakat desa. Selain petani tembakau, petani cengkeh juga menentang rencana tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, Ketut Budhyman Mudara, menjelaskan bahwa cengkeh merupakan bahan utama dalam rokok kretek yang mendominasi pasar domestik. Produksi cengkeh nasional, yang hampir seluruhnya diserap oleh industri kretek, terancam apabila aturan baru tersebut diberlakukan. Selain itu, industri kretek dinilai memiliki sejarah panjang dalam ekonomi nasional dan menjadi bagian dari identitas industri Indonesia.

Tidak hanya dari sisi petani, namun juga dari sisi industri, keberatan terhadap aturan baru ini juga dinyatakan. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan industri tembakau karena karakteristik tembakau lokal yang memiliki kadar nikotin tinggi. Ia menegaskan bahwa industri kretek adalah sektor padat karya dan memiliki kandungan dalam negeri yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali rencana aturan tersebut. Keseluruhan, para pihak berharap agar pemerintah dapat melihat kebijakan tersebut secara holistik dan bijaksana agar regulasi yang dihasilkan dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait.

Source link