Seorang wanita berinisial DS (42) telah ditangkap polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online. Aksi tersebut dilakukan mulai September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Tersangka berhasil mengakses rumah korban dengan menduplikasi kunci yang telah diberikan. Saat korban tidak berada di rumah, tersangka masuk dan melakukan pencurian. Awalnya, korban curiga harta bendanya hilang karena penyebab mistis, namun setelah memasang CCTV, terungkap bahwa pelaku adalah DS. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah penyelidikan dari rekaman CCTV. Dalam pemeriksaan, korban bertanya mengapa sahabatnya bisa melakukan hal tersebut, dan tersangka menyatakan bahwa karena korban terlalu baik. Pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Kisah Wanita Terlilit Pinjol Gasak Harta Rp300 Juta
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menyatakan pentingnya…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari…

Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan komika…








