Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah berhasil menindak sejumlah penjual minuman keras (miras) dari wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek di kedua kecamatan tersebut.
Daftar miras yang disita termasuk Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, Rajawali Pros kaleng, Tropical Naipa, Somaek Soju Bombir, Angker, dan Rajawali. Operasi ini juga dilakukan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru di mana petugas berhasil menyita 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal dari sejumlah toko jamu di area tersebut. Setelah melakukan penyitaan, petugas memberikan berita acara penyitaan kepada para pelaku usaha dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.
Selain itu, pihak Satpol PP Jakarta Selatan juga meminta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Selatan.












