Penyitaan 300 Botol Minol Ilegal oleh Satpol PP DKI: Langkah Tegas Penegakan Hukum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan Operasi Bina Tertib Praja untuk mengamankan 300 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin edar. Botol-botol minuman beralkohol ilegal disita sebagai barang bukti dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dan dibawa ke Posko Satpol PP Monas. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menjelaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol illegal dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Mereka juga mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Jadi, kegiatan rutin ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link