Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi dengan melaju zig-zag di ruas Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur. Kasatlantas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Reiki Indra Brata Manggala, menyatakan bahwa para pengemudi yang melakukan zig-zag di tol tersebut telah diberikan teguran lisan dan imbauan edukatif untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Identifikasi juga telah dilakukan terhadap pengemudi yang melakukan aksi bahaya ini.
Meski tindakan zig-zag dilakukan oleh lima mobil dalam satu rombongan di Tol Becakayu, video amatir yang beredar menunjukkan bahaya dari perilaku tersebut. Aksi berpindah-pindah lajur secara zig-zag dapat mengganggu jalur tol dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Masukan negatif dari masyarakat juga muncul terhadap perilaku seperti ini, dengan harapan aparat kepolisian dapat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan. Kondisi lalu lintas yang relatif sepi tidak mengurangi bahaya dari aksi berbahaya seperti ini, oleh karena itu tindakan tegas diperlukan untuk menghindari pengulangan aksi serupa di masa depan.
Selain memberikan imbauan dan permintaan maaf kepada pengemudi yang melakukan zig-zag, pihak kepolisian tidak melakukan penilangan. Keterlibatan masyarakat dalam menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas juga diharapkan untuk mencegah kejadian serupa. Dengan demikian, keselamatan dan keteraturan dalam berkendara di jalan tol dapat tetap terjaga.












