Berita  

Pengusaha Hotel: Strategi Hadapi Persaingan Bisnis Akomodasi Ilegal

Munculnya Bisnis Akomodasi Ilegal di Indonesia Dipertanyakan Oleh PHRI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya bisnis akomodasi ilegal di beberapa daerah, termasuk Bali. Menurutnya, pengawasan pemerintah dalam mengatur perizinan usaha masih terbilang lemah, meskipun aturan perizinan usaha sudah terdefinisi dengan jelas.

Menurut Maulana, landasan usaha yang paling mendasar adalah adanya izin usaha yang sah sebelum memulai bisnis. Ia menekankan pentingnya perizinan berusaha sebagai prasyarat utama dalam membangun usaha.

Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan atau mencabut izin usaha, serta bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan. Tetapi, masih banyak terjadi kelalaian dalam hal itu, terutama dari pemerintah daerah.

Meskipun perizinan usaha kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS), pengawasan tetap harus dilakukan, terutama oleh pemerintah daerah. Maulana menyoroti kemunculan akomodasi ilegal sebagai indikasi dari kurangnya monitoring oleh pemerintah daerah.

Pentingnya izin usaha yang sesuai dengan aturan diakui oleh Maulana, dan seharusnya pemerintah tidak hanya memegang peranan sebagai regulator dalam menerbitkan izin, tetapi juga dalam mengawasi pelaksanaan aturan. Karena tanpa pengawasan yang konsisten, kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat tidak akan terbentuk.

Oleh karena itu, PHRI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini guna memulihkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan destinasi wisata dan perhotelan berkualitas di Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing sektor pariwisata tanah air.

Source link