Berita  

Aturan Pencairan THR ASN, TNI & Polri: Isi Rilis Purbaya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini merilis petunjuk teknis terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Petunjuk teknis ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang berasal dari APBN.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Namun, jika tidak memungkinkan, perhitungan pembayaran juga bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop. Setelah perhitungan selesai, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dapat diterbitkan.

Penerbitan SPM-LS harus disertai dengan arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru jika menggunakan aplikasi berbasis desktop. SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 harus terpisah dari surat perintah membayar untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.

Purbaya juga menegaskan bahwa penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pembayaran THR yang bersumber dari PNBP untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dipertanggungjawabkan melalui pengesahan pendapatan dan belanja BLU. Sedangkan, bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Dengan begitu, proses pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh penerima manfaat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link