Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang pesat.

Hj. Ida menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi keadilan ekonomi. Menurutnya, negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak dirugikan dalam transaksi baik langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang dijelaskan meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas kerugian.

Pada sesi dialog interaktif, peserta mengemukakan masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen cerdas dapat menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Jelasnya, perlindungan konsumen adalah hal yang penting dalam era perdagangan digital yang semakin berkembang.

Source link

Source link