Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa surat BPK Nomor 36 telah diterima oleh Termohon, yang berisi laporan hasil pemeriksaan investigatif mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia untuk periode tersebut. Kuasa hukum KPK menegaskan bahwa mereka telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK dan menyoroti adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Menurut laporan tersebut, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp622 miliar. Dalam sidang praperadilan, KPK juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Sidang tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
KPK: Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK dalam Kasus Praperadilan Yaqut
Read Also
Recommendation for You

Jangan Sampai Jadi Korban, Waspada Terhadap Komplotan Pencuri Handphone di Warung Pondok Kopi Jakarta Timur…

Kejadian Ledakan Galian di Fatmawati, Jakarta Selatan Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi…

Dua Tersangka Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta…

Penangkapan Pelaku Edarkan Narkoba Etomidate di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Pelaku Beraksi Secara…

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap…







