Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan berbagai jenis narkoba yang senilai Rp130 miliar selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyebut bahwa tindakan ini telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis. Tindakan pemusnahan ini dilakukan setelah keputusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di Jakarta.
Polres Metro Jakarta Pusat menekankan komitmennya dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran narkotika. Reynold juga menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, terutama selama bulan suci Ramadhan. Selama periode tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 109,8 kilogram.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Dengan penindakan yang dilakukan secara profesional, Polres Metro Jakarta Pusat berupaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Akan terus dilakukan penindakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.












