Berita  

Purbaya Tetapkan Tarif Baru Pungutan CPO 12,5% Mulai Berlaku Saat Ini!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK 69/2025 berlaku dua hari sejak diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau per 2 Maret 2026. Penyesuaian tarif pungutan dana perkebunan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil (CPO) menjadi sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dibandingkan dengan tarif sebelumnya sebesar 10%. Besaran tarif baru ini juga mencakup beberapa jenis produk turunan kelapa sawit seperti Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit, dan Degummed Palm Mesocarp Oil.

Selain itu, terdapat penyesuaian tarif untuk komoditas lainnya seperti Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, dan berbagai jenis minyak dan asam lemak lainnya. Dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan nilai tambah dari produk di lingkungan petani dan industri perkebunan. Beberapa komoditas tertentu tetap memiliki tarif pungutan yang sama seperti sebelumnya, seperti tanda buah segar, inti sawit, buah sawit, bungkil inti kelapa sawit, tandan kosong kelapa sawit, dan cangkang kernel sawit, dengan tarif yang bervariasi mulai dari US$0 hingga US$30 per metrik ton.

Source link