Polisi Buru Pelaku Penusukan Advokat Tangsel

Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku insiden penusukan advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa aturan hukum yang jelas harus diterapkan terhadap mata elang atau debt collector terkait penarikan barang kepada masyarakat. Langkah ini diambil untuk mendorong lembaga pembiayaan agar lebih tertib dalam memberikan surat perintah kerja kepada debt collector dan menghindari tindakan premanisme.

Budi juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa. Seluruh jajaran polres dan Polda Metro Jaya diminta untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada mata elang atau debt collector yang mengganggu masyarakat. Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku, JBI, di Semarang terkait kasus penusukan advokat di Kelapa Dua.

Korban, BS, mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Polda Metro Jaya menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah dan tanpa intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama mereka dan setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Source link