Berita  

Pentingnya Kemenhub Soroti Tiket Pesawat Domestik via Transit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mendorong pengetatan dan bahkan pelarangan praktik penjualan tiket pesawat oleh Online Travel Agent (OTA) khususnya untuk rute domestik yang melakukan transit terlebih dahulu di luar negeri. Hal ini disebabkan oleh kebingungan yang ditimbulkan pada publik serta potensi pelanggaran aturan kabotase penerbangan. Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa transit di dalam negeri sebenarnya bukan masalah asalkan masih berada di wilayah Indonesia. Kendala muncul saat perjalanan rute dalam negeri justru diatur lebih dulu ke luar negeri dalam satu tiket. Ini bisa menyesatkan publik karena harga tiket awal yang ditampilkan pada aplikasi OTA tidak menggambarkan rute secara detail. Situasi ini dapat membuat masyarakat mengira harga tiket mahal, padahal terdapat rute tidak langsung dan transit tambahan. Kemenhub telah meminta OTA dan Kementerian Pariwisata untuk memperbaiki algoritma penjualan tiket yang membingungkan calon penumpang. Mereka juga menyoroti lonjakan harga tiket selama periode ramai seperti libur Natal dan Tahun Baru atau Lebaran. Pemerintah berupaya meminta maskapai untuk menambah penerbangan tambahan selama periode sibuk, namun keputusan penambahan kursi tetap bergantung pada maskapai. Dengan adanya berbagai faktor yang mempengaruhi harga tiket, seperti kurs dolar dan biaya operasional, harga tiket dapat terlihat meningkat selama puncak musim. Menjaga ketersediaan kursi selama periode sibuk menjadi fokus pemerintah, namun pada akhirnya tanggung jawab penambahan kursi atau penerbangan tambahan tetap ada di tangan maskapai penerbangan.

Source link