Deportasi DJ dan Penari WNA di Jaksel karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari asing yang disinyalir melanggar aturan izin tinggal selama operasi penindakan di Kuningan. Tindakan administratif ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan TIMPORA yang dilakukan bersama lintas instansi di wilayah tersebut. Deportasi dilakukan terhadap dua WNA, yakni ZS dari China dan KS dari Thailand, setelah terbukti melakukan aktivitas yang melanggar izin tinggal pada tanggal 15 Februari 2026.

ZS didapati melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey dengan menggunakan Visa on Arrival, sementara KS sebagai penari dengan Bebas Visa Kunjungan. Keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan dikenakan sanksi deportasi serta penangkalan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawalan terhadap keduanya sejak proses keberangkatan hingga masuk pesawat sebagai bentuk upaya negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap WNA di Indonesia dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Imigrasi Jaksel terbitkan 151.014 paspor pada tahun 2025 dan deportasi 172 WNA terkait pelanggaran keimigrasian sebagai bukti keseriusan dalam menegakkan hukum.

Source link