Dugaan Pelaku Penganiayaan di SPBU Jaktim: Ancaman Hukuman 2 Tahun

Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial JMH diidentifikasi sebagai pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ada juga Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta. Budi menegaskan bahwa pelaku merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian, dan bahwa tidak ada keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus tersebut.

Selain itu, barang bukti seperti pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban telah diamankan oleh petugas. Budi menekankan bahwa kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Ia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, serta jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

Pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif terhadap penggunaan narkotika tersebut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, serta menjamin keamanan bagi korban penganiayaan.

Source link