Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan keamanan tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, terutama selama proses hukum berlangsung setelah mereka menjadi korban penganiayaan oleh JMH alias A (31) pada Minggu malam. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjamin perlindungan dan pendampingan kepada korban untuk membuat laporan polisi. Awalnya, ketiga korban enggan melaporkan kejadian tersebut, namun setelah pendampingan dari polisi, mereka akhirnya bersedia membuat laporan resmi. Kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga memastikan keamanan korban dari intimidasi. Proses penyelidikan terus berjalan, dipantau, dan diberikan pendampingan hingga proses hukum selesai.
Kejadian dimulai ketika operator SPBU Lukman Hakim meminta barcode subsidi yang salah satu syarat pengisian bahan bakar. Namun, situasi memanas ketika barcode tersebut tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelaku yang diduga terpengaruh oleh narkotika kemudian marah-marah dan menyerang para petugas dengan pukulan dan tamparan. Tiga korban, satu staf dan dua operator, menerima kekerasan fisik dalam insiden tersebut. Polisi telah mengamankan barang bukti dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Polres Metro Jakarta Timur tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi keamanan masyarakat.












