Kronologi Tangkap Pelaku Curanmor di Jakbar: Kini Terungkap

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor turut bergerak dalam melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Selain itu, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, mata kunci, senjata api rakitan beserta peluru, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat dan menjadi bukti komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.

Kedua pelaku yang ditahan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para pelaku terlibat dalam aksi nekat yang tertangkap kamera CCTV pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 14.43 WIB. Dimana para pelaku menggunakan dua sepeda motor dalam aksinya.

Source link