Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol di area Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penindakan tersebut dilakukan selama patroli rutin pada malam Minggu oleh 37 personel gabungan yang dipimpin oleh Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim. Dari patroli tersebut, empat orang diamankan bersama dengan barang bukti berupa 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, dan dua dompet yang diduga terkait dengan transaksi ilegal. Para tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Patroli Perintis Presisi terus digelar oleh pihak kepolisian untuk mengurangi peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dan untuk memastikan kondisi keamanan tetap stabil. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat keras tanpa izin, serta untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan sehubungan dengan hal tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat terlarang dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional, dengan dukungan penuh dari masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang.












