Penyelidikan laporan balik terhadap terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, telah dihentikan oleh polisi. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa kasus tersebut dihentikan karena polisi tidak menemukan unsur pidana atau alat bukti yang cukup. Meskipun demikian, laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan polisi menemukan adanya unsur pidana yang memenuhi syarat. Mereka telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan berharap segera menahan tersangka atas pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Darwin dan Angel telah dipanggil polisi sebagai terlapor atas tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan, setelah dilaporkan balik oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan. Meskipun sempat dipertimbangkan, laporan kembali atas dugaan pembuatan laporan palsu tidak dieksekusi karena Darwin tidak ingin masalahnya menjadi lebih rumit.
Laporan Balik Korban Penganiayaan di Jakbar: Penjelasan Polisi
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai mengedarkan obat…

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil mengamankan 126 remaja yang diduga hendak tawuran…

Jakarta, Jumat (13/3) lalu, banyak peristiwa terkait keamanan yang terjadi di Jakarta, mulai dari kewajiban…

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko…







