Berita  

Pledoi 9 Terdakwa Kasus Minyak: Tuntutan Jaksa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menunda persidangan kasus yang menjerat beberapa tersangka, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak. Sidang nota pembelaan dijadwalkan akan digelar besok, Kamis (19/2/2026).

Selain Kerry, 8 tersangka lainnya juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atas tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa jadwal sidang berikutnya akan berlangsung secara maraton besok, dengan agenda khusus mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum dan terdakwa.

Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan guna membantah tuntutan yang diajukan oleh JPU. Pledoi bisa disampaikan secara terpisah antara terdakwa dan pengacara, atau melalui kuasa hukum yang sama.

JPU telah mengajukan tuntutan pidana penjara dengan waktu yang berbeda bagi kesembilan terdakwa, termasuk Kerry. Ada juga tuntutan denda dan uang pengganti yang mencakup kerugian sewa terminal dan kerugian perekonomian negara. Perkaranya berkaitan dengan penyimpangan dalam berbagai klaster seperti minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Fakta persidangan menunjukkan adanya persekongkolan antara terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses persewaan kapal dan storage BBM. Negara berupaya melakukan pemulihan aset sekaligus memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.

JPU telah merinci tuntutan pidana dan uang pengganti bagi masing-masing terdakwa. Pidana penjara dan jumlah uang pengganti bervariasi, bergantung pada peran masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi minyak dan produk minyak tersebut.

Source link