Berita  

Jadwal & Besaran THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI & Polri: Info Terbaru

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap sejak awal Ramadan. Anggaran THR tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 49,9 triliun.

Untuk teknis pencairan THR 2026, pemerintah belum mengeluarkan ketentuan khusus. Namun, berdasarkan tahun sebelumnya, THR akan diberikan kepada 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan. Pencairan THR tahun lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

THR yang diberikan bersamaan dengan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi ASN daerah, THR diberikan dengan skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah masing-masing.

Dengan persiapan anggaran tersebut, diharapkan para ASN dan keluarganya dapat menikmati momen Idul Fitri dengan lebih tenang.(targetEntity: pengguna)

Source link