Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dua sepeda motor di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang berinisial S, seorang pria berusia 31 tahun, ditangkap bersama dua motor curian di wilayah Banten. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku joki yang merusak motor korban dengan kunci leter T sebelum membawanya kabur. Setelah kejadian, korban melaporkan kehilangan kendaraannya kepada polisi yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Banten. Pelaku yang bekerja sebagai buruh merampas motor karena alasan ekonomi dan saat ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hal ini menjadi pelajaran bahwa pelaku tindak kriminal tidak akan luput dari jeratan hukum.
Gasak Dua Motor di Grogol Petamburan Jakbar: Polisi Segera Melakukan Penangkapan
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai mengedarkan obat…

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil mengamankan 126 remaja yang diduga hendak tawuran…

Jakarta, Jumat (13/3) lalu, banyak peristiwa terkait keamanan yang terjadi di Jakarta, mulai dari kewajiban…

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko…







