Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bekerja sama dengan Pomdam Jaya telah berhasil menangkap seorang disjoki (DJ) dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan terjadi dalam operasi penindakan di area Kuningan, Jakarta Selatan, pada dini hari, dimana ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) diamankan di sebuah tempat hiburan malam. ZS bersama KS disinyalir menggunakan metode Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dalam kedatangan mereka ke Indonesia. Selain kasus pelanggaran izin tinggal, ditemukan juga indikasi bahwa tempat tersebut merupakan titik kumpul komunitas yang tidak semestinya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yang menyatakan kewajiban moral dan hukum dalam menjaga norma sosial dan budaya bangsa Indonesia. Tindakan administratif keimigrasian serta pemeriksaan mendalam (BAP) dilakukan terhadap kedua WNA tersebut, dengan kemungkinan sanksi deportasi dan penangkalan. Imigrasi Jakarta Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Imigrasi Jaksel Tangkap DJ dan Penari WNA Kelalaian Izin Tinggal
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai mengedarkan obat…

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil mengamankan 126 remaja yang diduga hendak tawuran…

Jakarta, Jumat (13/3) lalu, banyak peristiwa terkait keamanan yang terjadi di Jakarta, mulai dari kewajiban…

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko…







