Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja di Stasiun Tanah Abang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang. Polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk melakukan penindakan.

Saat penggeledahan dilakukan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan ganja seberat 10 kg yang disimpan dalam tas jinjing. Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Semua pihak diharapkan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang merusak masyarakat dan generasi penerus.

Source link