Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Logo NU yang Diedit

Polisi Metro Jaya mengonfirmasi bahwa telah ada laporan terkait logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit oleh seseorang dan diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Melalui akun @abunasor_ di media sosial, dilaporkan bahwa seorang pelapor dengan inisial MDR telah membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, pelapor menuduh adanya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelapor, yang merupakan warga NU, melaporkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, korban melihat postingan di aplikasi X (twitter) dengan akun @DenisMalhotra. Postingan tersebut mengandung ujaran kebencian di mana lambang NU diedit dan disamakan dengan Yahudi. Postingan tersebut juga dilengkapi dengan caption “sudah benar” dan emoticon jempol. Merasa dirugikan oleh kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa ini menambah daftar laporan terkait ujaran kebencian yang terjadi di media sosial. Polda Metro Jaya juga sebelumnya menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian dari seorang YouTuber. Keberadaan lembaga penegak hukum seperti polisi menjadi penting dalam menanggapi kasus-kasus semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya. Diharapkan tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran ujaran kebencian di platform online.

Source link