Pengadilan Jakarta Barat Tunda Sidang Kasus Bos Robot Trading Net89

Sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ketua majelis hakim Maryono mengumumkan penundaan sidang selama satu pekan karena para terdakwa masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai aturan baru pada KUHAP. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan persyaratan administratif baru yang mengharuskan adanya bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa di alamat terakhir mereka.

Sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus DPO dan telah memasuki proses persidangan. Ada total 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan member dengan kerugian triliunan rupiah. Sebanyak 11 orang terdakwa telah menghadiri persidangan, termasuk yang telah memperoleh putusan inkrah dan yang sedang menunggu proses vonis.

Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz adalah beberapa nama terdakwa yang tengah disidangkan terkait kasus ini. Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, juga berstatus DPO namun berkas dakwaannya dipisah dengan suaminya. Pengadilan terus melanjutkan persidangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum.

Source link