Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Update dari Polda Metro

Polda Metro Jaya telah mengupdate perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyebut bahwa berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs sudah dikirim kepada Kejaksaan namun mengalami pengembalian karena pendalaman terkait saksi ahli masih dibutuhkan. Penyidik terus bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli. Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut, menjelaskan bahwa semua pihak akan diperlakukan sama di mata hukum. Pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo dan kawan-kawan telah dilakukan sebelumnya. Adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, disebabkan oleh kesepakatan kedua prinsipal yang mengajukan permohonan keadilan restoratif. Pendekatan penyelesaian perkara dilakukan untuk mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka.

Source link