Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajarannya berhasil membongkar peredaran gelap 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengungkapkan bahwa obat keras dan psikotropika sebanyak itu berasal dari 26 kasus yang melibatkan 30 tersangka selama periode Januari hingga 1 Februari 2026. Jenis obat keras yang berhasil disita meliputi Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, serta pil koplo dan Triex.
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras yang sering kali memicu tawuran dan perilaku negatif remaja lainnya. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Para pelaku dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, Satuan Reserse Narkoba terus bekerja sama dengan Polsek lainnya untuk memberantas praktik ilegal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.












