Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan telah mendampingi 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya untuk melindungi anak-anak dalam sistem peradilan pidana. Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati, menyatakan bahwa selama ini telah dilakukan 30 permintaan pendampingan terhadap ABH. Dari jumlah itu, 14 pendampingan berasal dari Polres Jakarta Selatan, dan sejumlah tujuh kasus lainnya berasal dari Polda Metro Jaya dan beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan.
Selain itu, pada tahun 2025, Bapas Jakarta Selatan juga telah mencatat bahwa 12 klien anak sedang menjalani bimbingan. Darma menjelaskan bahwa delapan klien telah menyelesaikan masa bimbingan, sementara empat klien lainnya masih dalam proses pendampingan. Dari data tersebut, terlihat bahwa kasus perlindungan anak mendominasi dengan enam klien, diikuti oleh kasus pengeroyokan dengan empat klien, dan penyalahgunaan narkotika dengan dua klien.
Data klien anak menunjukkan bahwa permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa pada masa libur sekolah, potensi anak berkonflik dengan hukum cenderung lebih tinggi. Oleh karena itu, peran Bapas Jakarta Selatan sangat penting dalam melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak-anak, terutama pada waktu-waktu rawan seperti masa libur sekolah, guna mengurangi risiko anak-anak berhadapan dengan hukum.
Keseluruhan data menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana terus dilakukan dengan serius oleh Bapas Jakarta Selatan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.












