Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap hal ini dan meminta Satpol PP untuk segera menertibkannya. Dia juga menyampaikan bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian dalam menindak para pengedar obat ilegal tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta sudah rutin melakukan penertiban terhadap penjualan obat keras ilegal, dengan jumlah barang bukti mencapai 39.436 butir sepanjang 2025 di seluruh wilayah Jakarta. Namun, terkait penindakan terhadap para pengedar, disampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian karena termasuk dalam tindak pidana. Satpol PP hanya fokus pada tempat usaha yang terlibat dan memberikan sanksi berupa penutupan atau larangan penjualan.
Beberapa aktivitas penjualan obat ilegal tramadol sempat tersebar luas melalui media sosial, seperti diunggah di akun Instagram @jejakpos.id. Dalam rekaman video tersebut, terlihat beberapa pria tengah membawa bungkus tramadol dan menawarkannya secara terang-terangan di tengah pasar. Selain itu, beberapa pengedar juga tampak menawarkan obat keras itu di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas.
Dalam upaya menepis penjualan obat keras ilegal di Tanah Abang, Satpol PP DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat Jakarta. Jajaran Satpol PP bersama BPOM dan kepolisian akan terus melakukan penertiban secara berkala untuk meminimalisir peredaran obat keras ilegal di ibu kota.












