Warga Tiongkok di Ketapang Masih Tersangka Curi Listrik

Seorang warga negara asing asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk mencabut perkara tersebut dari register setelah dua sidang praperadilan. Meskipun permohonan pencabutan perkara dikabulkan, status tersangka tetap berlaku untuk Liu Xiaodong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka terkait pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak secara tidak sah. Meskipun putusan praperadilan menolak permohonan Liu Xiaodong terkait penetapan tersangka, hakim menilai bahwa penyidikan polisi sudah sah berdasarkan bukti yang diperoleh.

Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri juga mengungkapkan kekecewaan terhadap upaya Liu Xiaodong untuk memperlambat proses hukum dengan praperadilan. Liu Xiaodong diduga sebagai dalang dalam aksi pencurian emas menggunakan bahan peledak dalam kegiatan tambang ilegal di PT. SRM. Bukti berupa lonjakan tagihan listrik dan hilangnya material tambang menjadi dasar bagi penyidik untuk mengalihkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Source link