Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi di Tangerang

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial OF (19) telah ditangkap atas perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa OF telah mengenal korban sejak tahun 2019 saat keduanya masih bersekolah di SMP. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian tersebut terjadi ketika tersangka menjemput korban yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawa korban ke apartemen tersebut.

Kombes Polisi Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengalami tindak pidana melalui layanan 110. Kasus ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak dan menegakkan keadilan.

Source link