Empat Orang Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan 1 kg Ganja

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa informasi tentang keberadaan orang yang dicurigai memiliki ganja diterima di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Dari informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar ganja seberat satu kg dan empat paket kecil. Pelaku mengaku membeli ganja untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Setelah pengembangan lebih lanjut, empat orang tertangkap, yaitu IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), pada Rabu (21/1) malam. Dari tangan para tersangka, petugas menyita ganja seberat 1.132 gram, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Polda Metro juga telah membongkar lab ilegal tembakau sintesis di Jakarta Barat, sementara Jakarta masih perlu memiliki Perda pemberantasan narkotika dan usulan lembaga rehabilitasi narkoba.

Source link