Polisi di Kota Tangerang, Banten telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli obat keras yang marak di lokasi tersebut. Petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak 203 butir Tramadol dari kedua pelaku beserta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Menurut Jauhari, obat keras yang ditemukan tersebut diduga diedarkan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan awal terhadap tersangka sebelum kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Jauhari juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau melakukan perdagangan obat-obatan keras tanpa izin resmi, karena hal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum. Polres Metro Tangerang Kota akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Seluruh kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak serta merugikan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan obat dengan pengawasan yang ketat.












